Provider


Jumat, 20 Januari 2012

UU SOPA/ PIPA

Info yang satu ini tentang si SOPA (Stop Online Privacy Act) dan PIPA yang merupakan Undang-Undang yang di buat pemerintah AS. Setelah membaca kesana kesini, Tujuan dari Rancangan Undang-Undang ini adalah Anti Pembajakan. Simpel nya, Website yang berbau pembajakan hak cipta dan unduh mengunduh akan di blok melalui ISP setempat. 4 Hal dasar dari Rancangan Undang-Undang ini, diantaranya :

1. Memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau gambar atau dengan kata lain semua di BLOCK dan situs-situs tersebut tidak akan ditemukan di dunia internet.

2. Memerintahkan situs pencari seperti Google,Yahoo dan lainnya untuk mengubah kueri pencariannya untuk mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Dengan kata lain. Situs2 pencarian sekelas Google pun akan di tutup, apalagi yang lainnya? Bahkan terdengar kabar Google disebut-sebut sebagai raja pembajak, Baca : http://tekno.kompas.com/read/2012/01/17/07374250/Google.Tidak.Terima.Dijuluki.Raja.Pembajak.

3. Memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon,ebay, paypal dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

4. Memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

Walaupun dalam kenyataannya Undang-Undang SOPA PIPA ini dibuat di Amerika, namun dampaknya bisa mendunia, termasuk bagi para Onliner di Indonesia. Situs-situs yang terdeteksi sebagai situs pembajakan yang melanggar hak cipta ataupun situs yang memfasilitasi terhadap pembajakan maka akan di tutup secara sepihak. Namun hal ini mendapat banyak protes dari berbagai kalangan termasuk situs-situs raksasa seperti google, yahoo, dll. Dampak lain bagi para marketer online malah lebih parah lagi, Jika anda pemilik situs dengan market Amerika dan terbukti melakukan pembajakan atau pelanggaran HAK CIPTA,maka akan di hentikan. Misalnya anda menjadi publisher Google Adsense, CB, CJ, amazon dll dan menggunakan Paypal dll maka semuanya akan di hentikan. Situs anda akan hilang dari dunia online.

Pemblokiran sepihak

Ada dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar. Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru.

Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar. Salah satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh menampilkan situs itu di hasil pencarian. Contoh lainnya, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa paypai untuk pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.

SOPA lebih garang

SOPA dianggap lebih garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar sebagai "situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta". Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, semisal videoklip musik, lagu, atau software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi "kw".

Ini hanya contoh, tetapi mungkin bisa jadi ilustrasi dampak SOPA. Misalnya, di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan. Lewat SOPA, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di situs tersebut.

Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis AS, misalnya paypai, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google. Skenario itu tentunya bisa berdampak, baik bagi mereka yang menggunakan layanan seperti paypai di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya.

15 November 2011 situs terbesar dunia Google, Facebook, Ebay, OAL, Yahoo dll telah mengirim surat ke ke senat dan dewan AS sebagai bentuk protes dan menentang akan Undang-Undang ini.

Bahkan pada Hari Rabu 18 Januari 2012 ini waktu setempat Situs Wikipedia versi Inggris akan tutup sebagai bentuk protes. Wikipedia adalah situs media sosial sebagai ensiklopedia daring gratis kepada para pengguna Internet. Setiap Bulannya situs ini dikunjungi sekitar 470 juta pengunjung. Jimmy Wales mengatakan dalam akun Twitternya agar para siswa untuk mengerjakan PR lebih awal. Protes Wikipedia merupakan upaya agar Pemerintah AS sadar akan Rumusan Undang-Undang SOPA dan PIPA ini karena akan mengebiri kebebasan berkreasi dalam menghasilkan konten.

Langkah Wikipedia juga diikuti oleh situs-situs raksasa lainnya seperti Reddit, jaringan Cheezburger termasuk The Daily What serta Fail Blog. Bentuk protes juga dilakukan wordpress, Digg.com, Path(Dave Morin), Investor 500 startup (Dave McClure), GoDaddy.com, twitter dan masih banyak lagi.

1. Google



2. Wordpress



3. Wikipedia


4. Mozilla



5. BoingBoing



6. The Huffington Post



7. Electronic Frontier Foundation (EFF)



8. Dinosaur Comics



9. Craiglist



10. Consumer Electronics Association (CEA)


Kalau Undang-Undang SOPA dan PIPA ini jadi disahkan, lantas kita tidak akan lagi dengan mudah mendapatkan informasi yang diharapkan di Internet.
Bagi Anda yang menolak UU ini
Dukung kami di
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/

0 komentar:



Follow Me..


Senang Berbagi Informaxi

  © Blogger templates The Transformers by Blog Tips And Trick 2009